Langsung ke isi

Kebebasan Berekspresi

24 September 2008

 

Kebebasan BerekspresiEuforia Kebebasan Berekspresi

Semenjak runtuhnya era Orde Baru pada tahun 1998 masyarakat mulai dapat menikmati apa yang dulu mereka tidak bisa nikmati, yaitu kebebasan berekspresi. Namun hingga saat ini masyarakat masih terjebak dalam pengertian yang dangkal tentang kebebasan berekspresi. Mungkin bagi sebagian orang arti dari kebebasan berekspresi adalah bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendak hati mereka. Karena itu mereka bebas berekspresi, mengeluarkan pendapat tanpa perlu takut dengan adanya pencekalan dan sebagainya.

Jika dilihat memang kebebasan berekspresi merupakan berkah bagi masyarakat Indonesia yang sudah sekian lama terbungkam. Tetapi pertanyaannya bagaimana mana mungkin suatu “berkah” dapat berubah menjadi musibah yang menyerang seperti boomerang? Karena saat ini mulai bermunculan kasus-kasus yang berkenaan tentang kebebasan berekspresi yang kebablasan.

Sebuah aksi demo mahasiswa didepan kantor pemerintah juga merupakan wujud nyata dari kebebasan berekpresi. Tidak ada yang salah dengan aksi demo tersebut. Namun yang menjadi masalah adalah ketika satu kebebasan berekspresi telah menjamah atau merampas wilayah kebebasan berekspresi yang lainnya. Dan tragisnya tidak ada yang mempedulikan hal tersebut dari para pelaku kebebasan berekspresi tersebut.

Kebebasan berekpresi biasanya dilakukan di ruang publik. Sebagai ruang publik, sudah sepatutnya para pelaku kebebasan berekspresi mengindahkan hal-hal yang berlaku di ruang publik tersebut. Komunikasi dalam hal ini mempunyai peranan yang penting. Karena melalui komunikasilah sebuah kebebasan berekspresi disampaikan.

Rancangan Undang Undang Aksi Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) yang sempat menjadi perdebatan beberapa waktu yang lalu adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk membatasi kebebasan berekspresi yang dianggap sudah kebablasan. Tetapi memudar seiring perdebatan tentang apa saja batasan-batasannya. Pertanyaan yang paling mendasar adalah apa saja batasan-batasan mengenai kebebasan berekspresi itu?

Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Kebebasan berekspresi adalah hak setiap individu. Namun jika dilihat dari etika komunikasi batasan berekspresi juga adalah hak, dalam hal ini adalah hak orang lain. Sebuah demo mahasiswa adalah hak berekspresi mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun ketika demo itu dilakukan di tengah jalan sehingga mengganggu para pengendara, maka dapat dikatakan bahwa kebebasan berekspresi para mahasiswa itu telah melanggar hak orang lain. Karena para pengendara mempunyai hak untuk mengendarai kendaraannya di jalan tanpa mendapat gangguan.

Etika komunikasi mengatur bahwa batasan kebebasan berekspresi adalah ketika sebuah hak tidak merampas hak yang lainnya. Jika terjadi pembenturan antara hak maka batasan berekspresi telah dilanggar. Sebuah pendapat adalah hak, namun ketika pendapat itu berisikan menjelek-jelekkan seseorang maka telah terjadi kebebasan berekspresi yang melewati batas. Karena orang yang dimaksud dalam pendapat tadi mempunyai hak untuk tidak dilecehkan atau dijelek-jelekkan.

Terlepas dari etika komunikasi, ada juga yang mengatur tentang batasan berekspresi. Merujuk kepada beberapa konvensi Internasional diketahui bahwa kebebasan berekspresi (freedom of exspression) adalah hak yang tidak mutlak yang tidak setara dengan hak asasi manusia yang lain seperti hak hidup (right to life), hak memilih agama, hak bebas dari penyiksaan (freedom of torture), dan lain-lainnya dimana dalam pemenuhan hak tersebut tidak boleh ada pengurangan oleh negara meskipun dengan alasan kondisi perang sekalipun. Hak-hak yang tergolong dalam hak mutlak bersifat absolut atau non-derogateable rights, sedangkan kebebasan berekspresi tergolong ke dalam derogate-able right, yang artinya hak yang dapat dikurang-kurangi. Dalam hal ini negara, dengan kekuasaannya, yang dapat mengurangi pemenuhan atas hak tersebut.

Secara umum dalam konvensi Internasional mensyaratkan adanya pembatasan atas kebebasan berekspresi ini harus memenuhi beberapa kriteria :

1.Harus diatur di dalam suatu perundang-undangan, atau memiliki tujuan yang berdasarkan hukum yang berlaku misalnya untuk menghormati hak orang lain,

2.Melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, atau melindungai moral dan kesehatan masyarakat, serta

3.Memenuhi standard kepentingan yang layak (a high standard of necessity).

Namun etika dalam hal ini etika komunikasi bukanlah suatu aturan yang tertulis. Etika bukanlah hukum yang dapat memberikan faktor jera bagi para pelakunya. Etika berasal dari masing-masing individu, yang berarti tolak ukur dari masing-masing individu dalam menjalani hidupnya. Karena itu mungkin pemerintah perlu membuat undang-undang yang mengatur tentang kebebasan berekspresi bagi warganya. Dimaksudkan untuk memperjelas batasan-batasan dalam hal kebebasan berekspresi.

***

Etika bukanlah suatu hukum yang mengikat. Karena etika bersifat individu, yang artinya dalam kegunaannya kembali kepada diri masing-masing. Etika komunikasi dapat membantu terciptanya regulasi publik, yang bukan pertama-tama untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi juga memperkuat deontologi profesi, mengangkat kredibilitas media, dan pada akhirnya menjamin masyarakat untuk memenuhi haknya akan informasi yang benar.

Perlu diingat, etika komunikasi tidak hanya berhenti pada masalah perilaku aktor komunikasi, melainkan berhubungan juga dengan pratik institusi, hukum, komunitas, struktur sosial, politik, dan ekonomi. Haryatmoko seorang doktor bidang Antropologi dan Sejarah Agama lulusan Universitas Sorbonne Paris IV dan doktor Etika/Sosial Politik dari Institut Catholique de Paris mengemukakan tiga prinsip yang termuat dalam dimensi subyek etika komunikas, yaitu :

  1. Hormat dan perlindungan atas hak warga negara akan komunikasi dan sarana yang perlu untuk mendapatkannya,
  2. Hormat dan perlindungan atas hak individual lain dari warga negara, dan
  3. Menjaga harmoni masyarakat.

Hak untuk berkomunikasi di ruang publik merupakan hak yang paling mendasar. Hak itu tak bisa dilepaskan dari otonomi demokrasi yang didasarkan pada kebebasan nurani dan kebebasan untuk berekspresi. Jadi, untuk menjamin otonomi demokrasi hanya mungkin jika hak untuk berkomunikasi di ruang publik dihormati. Etika komunikasi bagian dari upaya menjamin otonomi itu.(fm)

From → Artikel

Satu komentar
  1. hmmmmmm…. Etika, tapi apakah mereka yang berbuat salah masih punya etika ? apakah aparat penegak hukum masih menggunakan etikanya dalam mengambil keputusan?

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 259 pengikut lainnya.